Fasilitas Disabilitas Jadi Syarat Wajib di 54 Satuan Pendidikan Kota Tarakan

Fasilitas Disabilitas Jadi Syarat Wajib di 54 Satuan Pendidikan Kota Tarakan

Tarakan - Pemerintah terus mematangkan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Program ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, serta ramah bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan (PKS), Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Aji Jemma Ibrahim, untuk Kota Tarakan, dialokasikan anggaran senilai puluhan miliar guna mendukung ketercapaian target nasional tersebut.

"Secara keseluruhan 2026 itu ada 54 satuan pendidikan, total anggaran yang masuk ke Kota Tarakan itu ada 32 miliar lebih, karena masih ada sekolah yang belum PKS," Ujar Jemma saat diwawancarai pada Sabtu (17/10/2026).

Pihaknya menambahkan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya.

"Kami sudah mulai sejak tahun 2025, ada 7 satuan pendidikan, dan tahun ini 2026 ada 54 satuan pendidikan," jelasnya.

Secara nasional, program ini menargetkan pembenahan 50.000 sekolah pada tahun ini dan direncanakan melonjak menjadi 100.000 sekolah pada tahun depan.

Dalam revitalisasi ini, pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas menjadi poin krusial yang tidak boleh dilewatkan. Sekolah, baik negeri maupun swasta, diwajibkan menjadi sekolah inklusif.

"Salah satu fasilitas yang diwajibkan dalam sekolah yang masuk program revitalisasi adalah fasilitas disabilitas, karena itu sudah menjadi standar nasional setiap satuan pendidikan harus ada fasilitas disabilitas untuk mendukung sekolah inklusif, sekarang untuk sekolah negeri ataupun swasta itu dilarang untuk menolak anak yang ABK, kita wajib menerapkan sekolah inklusif," tegas Jemma.

Melalui kebijakan ini, seluruh fasilitas sekolah di Kota Tarakan diharapkan dapat memenuhi standar nasional dan memberikan hak pendidikan yang setara bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). (Dinda)

Sumber : RRI Tarakan

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya