Seorang ABK Kapal Berikan Kesaksian di Persidangan Sabu 74 Kg

Seorang ABK Kapal Berikan Kesaksian di Persidangan Sabu 74 Kg

KBRN, Tarakan : Satu Orang Saksi tambahan dalam persidangan peredaran narkotika jenis sabu seberat 74 kilogram yang menyeret konten kreator asal Kota Tarakan Daniel Costa, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tarakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltara Dedi Franky menjelaskan, satu orang Saksi ini berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Dalam keterangannya di persidangan, Saksi ABK ink hanya mengirimkan kedua mobil yang digunakan untuk menyeludupkan narkotika jenis sabu sebanyak 74 kg. Kedua mobil tersebut dikirim dari Tarakan ke Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

“Saksi mengetahui mobil itu diisi sabu setelah adanya pengungkapan dari polisi. Saksi mengenali mobil tersebut yang diturunkan dari Tarakan sampai ke Tanjung Selor," 

jelasnya Dedi, saksi juga menyebut bahwa ia mengenali orang yang menyerahkan dan mengambil kunci mobil. Adapun orang yang dimaksud yaitu terdakwa Widi.

"Kalau berdasarkan bukti foto yang kita perlihatkan, beliau mengenali antara yang satu terdakwa yang mengambil kunci mobilnya. Tadi terdakwa Ari membantah keterangan saksi dan Widi membenarkan keterangan dari saksi," tuturnya.

Kendati demikian, saksi tidak dapat mengingat berapa kali terdakwa pernah mengirimkan mobil dari Tarakan ke Tanjung Selor.

“Tapi kalau untuk saksi sebelumnya, menyatakan bahwa Widi sudah lima kali mengantar mobil ini dari Tarakan," imbuhnya.

Pada sidang berikutnya, JPU menyampaikan bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan dihadirkan. Ia memperkirakan masih ada 3 hingga 4 saksi lagi yang dihadirkan. Rencananya para saksi akan dihadirkan untuk dimintai keterangan secara virtual.

"Tergantung dari kondisi saksi. Bisa lewat Zoom ataupun kita hadirkan disini. Kalau tidak bisa dihadirkan nanti keterangannya akan kita bacakan di persidangan," tutupnya. (Crz)

Sumber : RRI Tarakan

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya