Edukasi Keaslian Rupiah dan Penggunaan QRIS ke Pedagang
KBRN, Tarakan: Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengedukasi masyarakat pentingnya mengenal Rupiah dan penggunaan QRIS sebagai sistem pembayaran yang cepat mudah, murah, aman, dan handal.
Tim dari KPwBI Provinsi Kaltara menyasar pedagang kaki lima di sepanjang jalan Mulawarman pada Sabtu (17/5/2025).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Hasiando G. Manik, melalui stafnya, Muh. Zuni Ristiyanto berharap melalui upaya ini masyarakat dapat memastikan ciri keaslian uang Rupiah secara mandiri sehingga terhindar dari uang yang diragukan keasliannya.
Selain itu, masyarakat dapat mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya.
“Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh apabila masyarakat apabila menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya adalah tidak menyebarluaskan kembali uang yang yang diragukan keasliannya dan melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dilakukan klarifikasi keasliannya.
Apabila di wilayah tersebut tidak terdapat Kantor Bank Indonesia, maka Masyarakat dapat melaporkan kepada Perbankan yang untuk selanjutnya akan diklarifikasi ke pihak Bank Indonesia,” jelas Zuni Ristiyanto.
Disampaikan juga cara mengenali ciri keaslian Rupiah dengan metode 3D. Yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Melalui metode dilihat, terdapat 3 hal yang bisa diperhatikan oleh Masyarakat. Antara lain Benang Pengaman, Color Shifting dan Latent Image. Pada uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000, terdapat benang pengaman yang tampak seperti dianyam. Pada pecahan Rp 10.000 ke bawah, benang pengaman tertanam di dalam uang dan akan memendar dengan warna tertentu di bawah sinar ultraviolet.
Gambar bunga pada uang rupiah akan berubah warna (Color Shifting) apabila dilihat dari sudut pandang berbeda (tambahan penguatan unsur pengaman dengan fitur magnetic ink). Latent Image memperlihatkan gambar tersembunyi berupa tulisan "BI" dan angka nominal yang dapat dilihat pada sudut tertentu.
Melalui mekanisme diraba, terdapat Cetak Intaglio dimana tekstur hasil cetakan terasa kasar saat diraba serta terdapat Blind Code yang berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang terasa kasar bila diraba (tactile).
Sedangkan melalui mekanisme diterawang, akan terlihat Watermark dan Electrotype yang berupa tanda air berupa gambar pahlawan dan angka nominal sesuai pecahan. Selain itu terdapat gambar saling isi (rectoverso) berupa logo bank indonesia yang dapat dilihat secara utuh jika diterawang ke arah cahaya.
Bank Indonesia merupakan pihak yang berwenang untuk menentukan keaslian Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 29. (Rajab)
Sumber : RRI Tarakan