Ombudsman Masih Terima Laporan Penjualan LKS di Sekolah

Ombudsman Masih Terima Laporan Penjualan LKS di Sekolah

KBRN, Tarakan: Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) masih menerima laporan adanya sekolah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS).

Hal itu diakui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung. Menurutnya, dari 4 laporan yang masuk menyangkut pungutan di sekolah sejak 2022 hingga sekarang, di antaranya terkait pungutan wajib membeli LKS di sekolah.

“Banyak banget ya. Konsultasinya ada 15, sedangkan yang menjadi laporan cuma ada 4. Yang baru-baru ini kita selesaikan terkait pungutan pembelian LKS di sekolah yang bersifat wajib,” beber Bakuh Dwi Tanjung.

Persoalan ini juga telah disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Tarakan dan Dinas Pendidikan Tarakan, Selasa (6/5/2025).

Ia mengingatkan DPRD Tarakan dan Dinas Pendidikan Tarakan untuk memberi atensi terhadap persoalan ini. Karena sesuai ketentuan, tidak boleh ada pungutan untuk pembelian LKS.  

“Pada saat yang bersamaan ada pak Kadis (Dinas Pendidikan). Ini bisa menjadi atensi juga bagi Dinas Pendidikan untuk menertibkan beberapa sekolah lainnya yang masih menjual buku LKS di sekolah, itu kan dilarang ya,” tutur Bakuh.

Ia menambahkan, sebenarnya pihaknya banyak menerima konsultasi melalui media sosial terkait adanya dugaan pungutan di sekolah, yaitu sebanyak 15 konsultasi. Namun, yang melaporkan secara resmi hanya 4 orang.

Bakuh menegaskan orang tua siswa tidak perlu khawatir melaporkan hal itu ke Ombusdman. Karena pihaknya menjamin merahasiakan identitas pelapor. (Rajab)

Sumber : RRI Tarakan

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya