Cegah Pungli Jukir Liar, Terapkan Tanpa Karcis, Parkir Gratis

Cegah Pungli Jukir Liar, Terapkan Tanpa Karcis, Parkir Gratis

KBRN, Tarakan: Berbagai upaya dilakukan Perumda Tarakan Aneka Usaha untuk mencegah pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir (jukir) tepi jalan. 

Di antaranya perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan ini memberlakukan kebijakan "Tanpa Karcis, Parkir Gratis". 

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Selasa (6/5/2025) di seluruh titik parkir tepi jalan di Tarakan. 

"Kita mulai menggaungkan Tanpa Karcis, Parkir Gratis. Ini berlaku untuk disemua titik di Tarakan. Artinya bukan semua gratis," ujar Kepala Bagian Operasional Perumda Tarakan Aneka Usaha, Anthon Joy Nahampun, Rabu (7/5/2025).

Maksud dari kebijakan ini,  beber Anton Joy, jika jukir meminta tarif parkir, harus disertai dengan memberikan karcis kepada masyarakat. Apabila tidak memberikan karcis maka masyarakat berhak tidak membayar. 

Sebab, lanjut Joy, jukir resmi pasti memegang karcis yang telah diporporasi oleh  Perumda Tarakan Aneka Usaha. Baik karcis untuk parkir mobil maupun motor. 

Jika jukir tidak bisa memberikan karcis parkirnya, maka patut diduga jukir tidak resmi dan masyarakat boleh tidak membayarnya. 

"Setiap anda parkir mintalah karcis. Kalau jukir resmi sudah pasti punya karcis, baik mobil maupun motor. Karena jukir resmi wajib untuk menyetor setoran harian dan mengambil karcis baru," ungkap Anthon Joy. 

"Jukir liar tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Jika dia melakukan pungutan maka kita pastikan itu adalah pungli. Kalau pungli tentu sanksinya bisa pidana," tegas Joy. 

Karena itu masyarakat diimbau agar meminta karcis parkir ketika diminta oleh petugas parkir. Karena karcis parkir menjadi bukti bagi Perumda Tarakan Aneka Usaha untuk menyetor ke kas daerah. 

Masyarakat yang menemukan jukir liar juga boleh melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Tarakan dan dijamin kerahasiaannya. (Rajab)

Sumber : RRI Tarakan

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya