Pelaku Pencurian Toko Sembako Diamankan Polsek Tarakan Timur

Pelaku Pencurian Toko Sembako Diamankan Polsek Tarakan Timur

KBRN, Tarakan : Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah toko sembako, Tarakan, Kalimantan Utara. Pelaku berinisial MS (30) diamankan pada Senin (5/5/2025) malam setelah melakukan aksi pencurian uang tunai dan rokok senilai Rp 3,5 juta.

Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelapor, pemilik toko sembako sekaligus tempat tinggal, mendapati pintu depan tokonya terbuka pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA.

“Pelapor baru kembali dari rumah sakit dan menemukan laci meja dalam keadaan terbuka. Uang tunai Rp 1,5 juta raib, dan sekitar 62 bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang,” ujar Kapolsek kepada wartawan.

Berdasarkan laporan pengaduan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tarakan Timur langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki sejumlah saksi. Informasi penting diperoleh dari seorang saksi di Jalan Jenderal Sudirman, Kampung Baru, yang melihat seseorang menjual 42 bungkus rokok berbagai merek pada pukul 14.00 WITA.

“Rokok yang dijual identik dengan barang yang hilang milik pelapor,” tambah Juani.

Penelusuran lebih lanjut mengarah pada MS, warga Selumit Pantai, yang kemudian diamankan sekitar pukul 21.00 WITA. Dalam interogasi, MS mengakui perbuatannya. Ia mencuri 62 bungkus rokok dan uang tunai Rp 1,5 juta dari toko sembako di Kampung Enam.

“Pelaku menjual 42 bungkus rokok, sementara 17 bungkus lainnya disimpan di kosnya di Sebengkok Waru. Uang curian digunakan untuk menebus handphone dan membayar utang,” ungkap Juani.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 59 bungkus rokok berbagai merek, satu unit handphone Redmi Note 10 warna abu-abu, dua kantong plastik (putih dan biru), serta satu obeng yang diduga digunakan pelaku. MS mengaku beraksi seorang diri.

Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP subsidair Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain,” tegas Juani.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan properti. Polsek Tarakan Timur mengimbau warga melaporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Crz)

Sumber : RRI Tarakan

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya