UMKM Tarakan Wajib Kantongi Sertifikat Halal

UMKM Tarakan Wajib Kantongi Sertifikat Halal

KBRN, Tarakan: Pemerintah Kota (Pemkot) terus mendorong percepatan kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk yang beredar di pasaran. Sebab, sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kehalalan, tetapi juga menjadi standar keamanan bagi konsumen.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tarakan, Syopyan, menyampaikan Pemkot menargetkan semua produk di Indonesia khususnya Tarakan memiliki sertifikat halal. Awalnya, kebijakan ini direncanakan berlaku penuh pada Oktober 2024. Namun, melihat masih banyaknya usaha yang belum tersertifikasi, batas waktu diperpanjang hingga Oktober 2026.

“Kami terus berusaha mengajak UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal, karena ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen. Jika suatu saat usaha mereka tidak memiliki sertifikat halal, kemungkinan besar akan ditinggalkan oleh pelanggan,” ujar Syopyan, Jumat (28/2/2025).

Syopyan, menjelaskan ada beberapa jenis produk yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk makanan dan minuman menjadi kategori utama yang harus memiliki sertifikat ini, termasuk makanan ringan, roti, bumbu masak, serta makanan siap saji yang dijual di restoran maupun warung makan.

Selain itu, produk berbasis daging dan olahannya, seperti sosis, bakso, abon, dan dendeng, juga harus memiliki sertifikasi halal karena proses penyembelihan hewan harus sesuai dengan syariat Islam.

Produk susu dan turunannya, seperti keju dan yoghurt, termasuk dalam daftar wajib sertifikasi halal karena bahan tambahan yang digunakan dalam proses produksinya harus dipastikan berasal dari sumber yang halal. Begitu pula dengan produk olahan hasil laut, seperti ikan kalengan dan makanan laut beku, yang tetap harus memiliki sertifikat halal untuk memastikan tidak ada bahan campuran yang berasal dari zat non-halal selama proses pengolahan.

Tak hanya makanan dan minuman, produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari juga harus memenuhi standar halal, terutama kosmetik dan obat-obatan. Produk kosmetik yang mengandung bahan dari hewan harus diperiksa agar tidak menggunakan zat haram, sedangkan obat-obatan yang beredar di Indonesia juga diwajibkan memiliki sertifikasi halal, terutama yang mengandung gelatin atau enzim tertentu yang bisa berasal dari sumber non-halal.

“Semua produk-produk tersebut wajib memiliki sertifikasi, demi menjamin standar keamanan bagi konsumen,” jelasnya.

Sumber : RRI.co.id

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya