Raperda Pembahasan Prostitusi Anak Jadi Perhatian DPRD Tarakan
![]() |
Ilustrasi Prostitusi Anak. (Foto: Google) |
KBRN, Tarakan: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tarakan, Harjo Solaika, menjelaskan, sebelas Raperda tersebut terdiri dari inisiatif DPRD dan usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, tahun ini memprioritaskan pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap mendesak untuk segera disahkan.
“Dari sebelas Raperda yang diajukan, tiga merupakan inisiatif DPRD, sementara sisanya berasal dari Pemkot Tarakan,” katanya pada Kamis (27/2/2025).
Harjo merinci, Raperda inisiatif DPRD meliputi aturan mengenai kepemudaan, bantuan hukum, dan pengawasan barang bersubsidi. Sementara itu, Raperda yang diusulkan Pemkot mencakup peraturan wajib seperti perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk penggabungan pemadam kebakaran dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta regulasi terkait ketahanan pangan.
“Total ada 11 Raperda yang saat ini sedang maraton buat dikaji,” ungkapnya.
Di sisi lain, Harjo menambahkan, DPRD Tarakan juga tengah mendalami isu sosial yang menjadi perhatian serius, salah satunya maraknya prostitusi di bawah umur. Menurutnya, pihaknya sedang melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengusulkan pembentukan Perda khusus untuk menangani masalah ini.
“Kami masih dalam tahap pembahasan dan pendalaman terkait isu ini. Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang nantinya dibuat benar-benar efektif dalam menanggulangi permasalahan yang ada,” ujarnya.
Harjo menegaskan, DPRD Tarakan berkomitmen menyelesaikan pembahasan sebelas Raperda tersebut tepat waktu agar dapat segera disahkan dan diterapkan. Ia bersinyalir pihaknya akan memastikan setiap regulasi yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin Perda yang dihasilkan bukan hanya sekadar aturan di atas kertas, tapi bisa memberikan dampak nyata bagi warga Tarakan,” tukasnya.
Sumber : RRI.co.id