Hilal di Tarakan Tidak Terlihat karena Terhalang Awan

Hilal di Tarakan Tidak Terlihat karena Terhalang Awan

KBRN, Tarakan:  Hasil rukyatul hilal yang dilakukan Kantor Kementerian (Kanwil) Agama Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Jumat (28/2/2025) di Tarakan, tidak terlihat hilal kerana terlindung awan. 

Pemantauan hilal dilaksanakan di Markas Satuan Radar 225 Tarakan di Kelurahan Mamburungan. 

Dipilihnya Markas Satuan Radar 225 Tarakan karena berada di ketinggian 300 meter dari permukaan laut. 

Pelaksanaan rukyatul hilal di Markas Satuan Radar 225 Tarakan juga merupakan yang pertama kali. Tahun-tahun sebelumnya digelar di Taman Berlabuh. 

Pemantauan hilal dihadiri perwakilan Kanwil Kemenag Kaltara, Kantor Kemenag Tarakan, Pemerintah Kota Tarakan, pengurus MUI Tarakan, sejumlah organisasi Islam dan personel TNI dan Polri. 

Pemantauan hilal dimulai saat masuk waktu terbenamnya matahari sekira pukul 18.23 WITA hingga 20 menit ke depan. 

Namun, dari pemantauan menggunakan alat teropong, tidak terlihat hilal meskipun cuaca cukup cerah. Hal ini karena hilal terhalang awan di ufuk. 

Hal itu diakui Kepala Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam, Kanwil Kemenag Kaltara, M. saleh. 

"Sampai saat ini masih belum terlihat hilalnya. Kita lihat sama-sama tadi terhalang awan," ujar M. Saleh kepada awak media. 

Meski demikian, berdasarkan perhitungan astronomi, konjungsi terjadi pada hari Jumat, 28 Februari 2025 pukul 08.44.38 WITA. 

Waktu matahari terbenam awal pada tanggal 28 Februari 2025 di Indonesia, pukul 17.54.26 WIT di Waris, Papua dan waktu matahari terbenam paling akhir adalah pukul 18.51.31 WIB di Aceh.

Adapun ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk saat matahari terbenam pada tanggal 28 Februari 2025. Di mana tinggi hilal di Indonesia antara 3,02 derajat di Merauke, Papua sampai dengan 4,61 derajat di Sabang, Aceh.

Adapun elongasi di Indonesia saat matahari terbenam pada 28 Februari 2025 berkisar 4,78 derajat di Waris, Papua hingga 6,4 derajat derajat di Banda Aceh. 

Berdasarkan kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (kesepakatan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) adalah minimal hilal sudah 3 derajat atau lebih dan sudut elongasi hilal minimal 6,4 derajat. 

Namun, hasil pemantauan hilal di Tarakan, kata M. Saleh, akan dilaporkan ke Kementrian Agama sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan 1 Ramadan 1446 Hijriah melalui sidang isbat yang digelar Jumat malam di Jakarta. (Rajab)

Sumber : RRI.co.id

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya