Seorang Pemilik Toko di Pasar Batu Tertangkap Menjual Kosmetik Ilegal

Seorang Pemilik Toko di Pasar Batu Tertangkap Menjual Kosmetik Ilegal

KBRN, Tarakan : Satreskrim Polres Tarakan membongkar praktik jual beli kosmetik ilegal di salah satu pasar yang ada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Awalnya, polisi mendapatkan informasi adanya toko yang menjual produk kosmetik impor terlarang pada Ahad, 20 Oktober 2024. Lalu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan mendatangi toko tersebut. 

Setelah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya memeriksa produk yang dijual di toko tersebut. Petugaspun menemukan ribuan pcs kosmetik dari berbagai brand yang tak memiliki izin edar sehingga langsung melakukan penyitaan. 

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, terdapat pelaku berinisial AH (49) yang merupakan pemilik toko tersebut. 

"Kami bawa pelaku ke Satreskrim Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya, Rabu (23/10/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan, AH memesan kosmetik berbahaya tersebut dari seseorang berinisial IJ. Adapun IJ saat ini berada di Kabupaten Nunukan. 

Randhya melanjutkan, keseluruhan kosmetik yang dijual AH berasal dari Tawau, Malaysia. Pelaku juga dengan sadar menjual dan mengetahui bahwa kosmetik yang ia jual adalah barang ilegalnya yang dilarang pemerintah.

"IJ ini WNI. Tapi memang posisinya di luar Pulau Tarakan. Dia lah yang mengirimkan dari Tawau. AH juga tidak menjual produknya secara online, dipajang di toko itu," lanjutnya.

AH diketahui sudah menjalankan bisnis kosmetik ilegal ini sejak 3 tahun belakangan . Mekanisme pengirimannya sendiri dilakukan menggunakan jalur laut. Sementara untuk bongkar muatnya, biasanya dilakukan pelaku di Pelabuhan Tengkayu I dan Pelabuhan Tengkayu II Kota Tarakan. 

"Pelanggannya semua masyarakat Tarakan terutama yang belanja di pasar itu," imbuhnya. 

Saat diinterogasi polisi, AH mengaku tetap memilih menjual produk ilegal itu lantaran tergiur keuntungan. Apalagi, produk kosmetik tersebut dinilai mudah didapatkan dengan harga ekonomis dan memiliki keuntungan yang besar. Hingga saat ini, AH telah meraup keuntungan berkisar puluhan juta dari berjualan barang ilegal ini.

"Karena setiap pelaku yang menjual kosmetik itu mengaku seperti itu. AH juga bekerja sendirian. Tapi kami masih selidiki yang diluar Pulau Tarakan ini," tukasnya. 

Pasal 435 Jo Pasal 38 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara. (Crz)

Sumber : RRI.co.id

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya