Balai POM di Tarakan Buka 7 Layanan di Tahun 2023
KBRN, Tarakan : Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Di antaranya dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD).
FGD yang dilakukan di Kantor Balai POM di Tarakan, Senin (5/6/2023), dihadiri mitra kerjanya. Seperti organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, akademisi, pelaku usaha, organisasi profesi hingga media.
Kepala Balai POM di Tarakan, Herianto Baan menjelaskan, dilaksanakannya FGD tersebut bertujuan untuk mengevaluasi pelayanan yang sudah dilakukan Balai POM di Tarakan selama ini. Selain itu, melalui forum itu, pihaknya juga meminta masukkan stakeholder terkait baik dalam rangka memenuhi standar pelayanan publik.
“FGD ini dilaksanakan untuk mengevaluasi pelayanan yang sudah kami lakukan dan meminta masukkan dari beberapa stakeholder yang ada. Baik dari akademisi, pelaku usaha, organisasi perangkat daerah, organisasi profesi dan lain-lain yang menerima pelayanan kami dan bisa memberikan saran kepada kami untuk apa yang harus kami perbaiki. Jadi ini semacam untuk memenuhi standar pelayanan publik,” ujarnya.
Dari FGD tersebut, dijelaskan Herianto Baan, dihasilkan sejumlah kesepakatan yang akan pihaknya upayakan untuk memenuhi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik agar semakin lebih baik, lebih mudah dan lebih cepat dan memberikan kemanfaatan lebih besar lagi. Di Tahun 2023, Balai POM di Tarakan membuka 7 layanan, di mana ada tambahan 2 layanan baru, menyesuaikan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki Balai POM di Tarakan.
Yaitu layanan penerbitan izin Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), layanan penerbitan Surat Keterangan Impor Pangan, layanan penerbitan surat keterangan ekspor pangan dan layanan penerbitan rekomendasi sertifikat aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Selain itu, dibuka juga layanan pengaduan masyarakat dan informasi obat dan makanan, layanan penerbitan rekomendasi sertifikat pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) bertahap dan layanan penerbitan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik.
Melalui pelayanan tersebut, pihaknya memberikan pendampingan kepada pelaku usaha untuk bisa mendapatkan izin edar dari Badan POM RI.
“Kami akan mendampingi pelaku usaha supaya mereka bisa mendapatkan izin edar. Walaupun yang mengeluarkan izin edar dari pusat melalui aplikasi, yang mana didampingi oleh petugas Balai POM di Tarakan supaya semua dokumen-dokumen yang diminta bisa dipersiapkan oleh pelaku usaha. Bahkan kalau ada perbaikan dari pusat, kita bisa damping,” ungkapnya.
Balai POM di Tarakan sendiri berhasil mendampingi dua pelaku usaha di Tarakan sehingga telah mendapatkan izin edar dari Badan POM RI. Dengan tambahan pelayanan tersebut, Herianto Berharap pelayanan yang ada di Balai POM di Tarakan semakin banyak dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Rajab)
Sumber : rri.co.id/tarakan