Jadi Ujung Tombak Pemerintah, Wali Kota Ingkatkan Tugas Ketua RT

Jadi Ujung Tombak Pemerintah, Wali Kota Ingkatkan Tugas Ketua RT

TARAKAN: Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, memberikan penekanan keras terkait tugas, fungsi, dan integritas Ketua Rukun Tetangga (RT).

Hal itu disampaikan saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada seluruh Ketua RT se-Kelurahan Karang Anyar Pantai dan Karang Harapan di Kantor Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (16/7/2026).

Dalam sambutannya, Khairul mengingatkan Ketua RT mengenai regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai aturan, masa jabatan Ketua RT kini dibatasi maksimal dua periode dengan durasi 5 tahun per periode, mengadopsi sistem masa jabatan kepala daerah.

"Aturan ini dari Mendagri, bukan kemauan Wali Kota. Kalau dulu melalui Perda bisa berkali-kali selama masyarakat masih mau, sekarang dibatasi maksimal dua kali (setiap periode) lima tahun," ujar Khairul.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan ini menegaskan bahwa Ketua RT adalah garda terdepan sekaligus ujung tombak pemerintah di lapangan.

Menurutnya, cakupan tugas RT sangat luas dan bersentuhan langsung dengan dinamika sosial masyarakat bawah.

"Harapan kami, Pak RT dan Bu RT menjadi ujung tombak kita dalam segala hal. Mulai dari urusan sajadah sampai urusan haram jadah. Dari urusan rumah ibadah, kebersihan, hingga memantau urusan perjudian di lingkungannya, itu semua bagian dari kepekaan tugas RT," tegas Khairul.

Secara khusus, Khairul menitipkan tiga fokus utama yang harus menjadi perhatian serius para Ketua RT. Di antaranya menjaga keamanan lingkungan dengan mengaktifkan kembali pos siskamling. Khairul menilai stabilitas keamanan adalah cerminan keberhasilan kinerja Ketua RT. Jika di suatu wilayah sering terjadi pencurian atau keributan, hal itu menandakan peran RT belum maksimal.

Selain itu, pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Dengan menggerakkan kembali gotong royong warga, terutama di wilayah pesisir. Khairul berharap kebersihan ini menjadi prioritas koordinasi antara RT dan pihak Kelurahan.

Khairul juga meminta Ketua RT membantu dalam meningkatkan Pendapatan Daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Yaitu dengan Memotivasi warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mengingat potensi PBB Tarakan yang terhutang mencapai Rp6 miliar setiap tahunnya, RT juga diminta menyisir dan melaporkan objek pajak fiktif agar bisa dihapuskan dari sistem tata usaha negara.

Selain itu, RT diminta aktif memantau kondisi pemenuhan gizi anak untuk menekan angka stunting, khususnya di kawasan pesisir pantai.

Lebih lanjut, Khairul memberikan peringatan keras (wanti-wanti) kepada para Ketua RT agar tidak mempersulit urusan warga, terutama dalam hal administrasi pertanahan atau pelayanan publik lainnya. Ia mengingatkan status Ketua RT sebagai pejabat publik yang kinerjanya dipantau secara hukum.

Khairul menceritakan kembali kasus kelam pada awal masa jabatannya di tahun 2019, di mana puluhan oknum RT di satu kelurahan sempat terjerat masalah hukum akibat dugaan melakukan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Saya ingatkan ini karena kejadian nyata. Jangan mempersulit urusan masyarakat. Status bapak ibu ini pejabat publik," kata Khairul secara lugas.

Di akhir arahannya, Khairul mengucapkan selamat bekerja kepada para Ketua RT terpilih dan mengapresiasi keterwakilan kaum perempuan yang kini semakin banyak mengambil peran sebagai Ketua RT di wilayah Kecamatan Tarakan Barat.

Ia berharap amanah masyarakat ini dapat dijaga dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan Kota Tarakan. (Rajab)

Sumber : RRI Tarakan

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya

Berita Pilihan