SI PAGUNTAKA Kejari Tarakan : Bantu Akta Kelahiran Gratis

SI PAGUNTAKA Kejari Tarakan : Bantu Akta Kelahiran Gratis

KBRN, Tarakan : Berbagai inovasi pelayanan di era digitalisasi ini memudahkan masyarakat dalam mengurus hal apapun. Seperti halnya Pelayanan SI PAGUNTAKA dari bidang Perdata dan Tata usaha Negara (Datun) Kejaksaan negeri (Kejari) Tarakan, yang dapat di manfaatkan masyarakat dalam hal mengurus Akta Kelahiran secara gratis. Pelayanan yang berjalan sejak akhir tahun 2024 ini sudah memberikan manfaat yang luar biasa ke sejumlah masyarakat Tarakan.

Kasi Datun Kejari Tarakan, Indah Putri Jayanti Basri mengatakan, Pelayanan SI PAGUNTAKA, merupakan singkatan dari Siap Pelayanan Gratis untuk Akta Kelahiran, bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus akta kelahiran. 

"Tim kami dari bidang Datun hadir untuk membantu masyarakat menyelesaikan proses pengurusan akta kelahiran. Akta tetap dikeluarkan oleh Disdukcapil, namun kami mempermudah prosesnya agar masyarakat tidak perlu repot bolak-balik," ujarnya.

Ia menjelaskan, Program ini sudah berjalan sejak akhir tahun lalu, dan sudah berhasil membantu mengurus lebih dari 20 akta kelahiran. 

"Saat ini ada satu lagi yang sedang dalam proses. Tapi, program ini hanya dapat melayani warga dengan KTP Tarakan, karena hubungannya dengan Disdukcapil kota Tarakan. Program ini memang ditujukan khusus untuk masyarakat Tarakan," terangnya.

Menariknya, sebagian besar yang belum memiliki akta kelahiran adalah orang-orang yang sudah berusia lanjut, bahkan hingga usia 60 tahun ke atas, yang belum pernah mengurus akta kelahiran. 

"Bahkan petugas keamanan di kantor kami juga belum punya akta kelahiran, sehingga kami membantunya untuk menguruskan. Kami menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi bagi yang ingin menggunakan layanan ini. Cukup kirim pesan ke nomor 0821-9703-6900 untuk mendapatkan informasi mengenai persyaratan administrasi yang diperlukan," urainya.

Indah menuturkan, Seluruh proses ini tidak mengharuskan datang secara langsung, cukup mengirimkan dokumen yang diminta dalam bentuk file. Setelah selesai dan akta telah diterbitkan, pihaknya akan menghubungi untuk pengambilan di kantor. 

"Pelayanan ini sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya apa pun," tuntasnya. (Crz)

Sumber : RRI Tarakan

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya