Berapa Fidyah Di Kota Tarakan? Berikut Nominal dan Ketentuannya!
KBRN, Tarakan: Fidyah berkaitan erat dengan pengganti puasa bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankannya karena alasan tertentu. Kewajiban ini diberikan sebagai bentuk keringanan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa, seperti orang tua renta, penderita sakit kronis, atau wanita hamil dan menyusui dalam kondisi tertentu.
“Nah jadi kewajibannya adalah bagi orang yang tidak bisa berpuasa, atau karena sesuatu hal yang diperbolehkan oleh syariat, diperbolehkan untuk menggantinya dengan membayar fidyah. Kategorinya tadi orang tua, sakit, kemudian orang tua menyusui, atau orang yang memang bekerjanya, (dalam artian) tidak ada pekerjaan lain dimana kalau dia berpuasa maka tidak bisa menghidupi diri atau keluarganya,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, H. Syopyan, dalam Dialog Sapa Kaltara edisi selasa (25/2).
Fidyah yang ditetapkan di Kota Tarakan, lanjut H. Syopyan, sebesar Rp30.000. Nilai tersebut dibayarkan oleh mereka yang tidak berpuasa setiap harinya. Artinya, jika seseorang tidak berpuasa selama dua hari, maka dia bisa menggantinya dengan membayar fidyah sebesar Rp60.000.
“Untuk fidyah, kami tetapkan diangka 30 ribu per hari,” tukas H. Syopyan.
Namun, H. Syopyan menegaskan bahwa ketentuan adanya fidyah bukan berarti setiap orang bisa menyepelekan puasa ramadhan. Setiap orang yang tidak berpuasa dan ingin menggantinya dengan fidyah, tetap harus melihat syarat atau ketentuan didalamnya.
“Jadi, jangan pula kita berpikir karena ada fidyah gak usahlah kita puasa. Tidak begitu konsepnya. Jadi bagi orang yang berhak untuk tidak berpuasa, contohnya orang tua renta. Mereka ini kan bukan sudah nggak bisa, apa mungkin (puasanya) gitu diganti (dengan cara) yang lain. Makanya digantikanlah dengan fidyah. Nah, begitu pun dengan orang hamil, menyusui, dan lain sebagainya,” terang Ustadz Syopyan.
“Islam itu memberikan kemudahan. Ketika darurat, maka boleh tidak berpuasa. Itu diperbolehkan ketika memang darurat. Itu salah satu dalilnya,” imbuhnya.
Sumber : RRI.co.id