Raperda tentang APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025

 

Raperda tentang APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025

TARAKAN – Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna XIX DPRD Kota Tarakan pada Senin, 25 November 2024. 

Penandatanganan nota persetujuan dilakukan oleh Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., dan Ketua DPRD Kota Tarakan, menandakan kesepakatan antara pemerintah dan dewan terkait anggaran tersebut. 

Pada rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD ini, Pj. Wali Kota menyampaikan pendapat akhir pemerintah terkait raperda APBD tahun anggaran 2025. Pemerintah Kota Tarakan menyatakan penerimaan dan persetujuannya terhadap raperda tersebut, serta menekankan pentingnya anggaran ini dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Pj. Wali Kota menyatakan, bahwa APBD 2025 akan menjadi instrumen strategis untuk mendorong pembangunan di semua sektor dan memastikan program-program prioritas pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif. 

Pemerintah Kota Tarakan juga berkomitmen untuk memastikan penyerapan anggaran tepat sasaran, agar target pembangunan dapat tercapai dan tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya