KPU Tarakan Pastikan Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Suara

KPU Tarakan Pastikan Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Suara

KBRN, Tarakan : Semua masyarakat Indonesia berhak menggunakan hak suara mereka dalam melakukan pemilihan. Pemilihan Umum (PEMILU) sangat diharapkan untuk bisa sampai ke semua lapisan masyarakat. Tidak hanya hak dalam memilih, penyandang disabilitas juga bisa berpartisipasi di berbagai sektor, seperti penyelenggara pemilu, penyelenggara bawaslu atau KPU ataupun jadi pengamat pengamat di sebuah instansi instansi penyelenggara pemilu lainnya.

Pilkada inklusif memiliki arti bahwa pilkada diselenggarakan dengan memberikan kesempatan yang sama dan seluas luasnya kepada setiap warga Negara yang telah berhak memilih tanpa memandang suku,ras, agama, jenis kelamin, penyandang disabilitas, status sosial ekonomi dan lain lain.

Komisioner KPU Kota Tarakan Hendry menekankan bahwa adanya evaluasi setelah dilakukannya Pemilihan Umum (Pemilu) untuk penyandang disabilitas “ini bukanlah barang baru untuk kita, setiap penyelenggara pemilu selalu di evaluasi bagaimana penyelenggaraan ini ramah bagi semua, baik itu terhadap akses informasi baik, lokasi penyelenggara di hari H bagaimana TPS itu mempermudah penyandang disabilitas untuk melakukan pemilihan," ujarnya

Pasal 1 ayat 34 no 7 Tahun 2017 tentang pemilu penyebutkan pemilih adalah warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 tahun atau lebih sudah kawin atau pernah kawin. Partisipasi setiap warga Negara dalam pemilihan umum merupakan hak asasi yang harus di junjung tinggi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara memastikan selama PEMILU untuk ramah untuk semua kalangan lapisan masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas. ( Dilla)

Sumber : RRI.co.id

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya