Banyak Peserta Melanggar Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS KOMINFO

Banyak Peserta Melanggar Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS KOMINFO

KBRN, Tarakan : Dikutip dari Lampiran II Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi Dan Informatika Tahun Anggaran 2024 Tentang Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi Dan Informatika Tahun Anggaran 2024, Peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi Dan Informatika wajib menaati peraturan yang telah ditetapkan.

Pada pelaksanaan SKD CPNS Kementerian Komunikasi Dan Informatika Tahun 2024 yang dilaksanakan dari tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024 di Titik Lokasi Ujian UPT BKN Tarakan, masih banyak peserta yang melanggar Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2024. 

Tata Tertib tersebut telah ditetapkan dan diumumkan oleh Kementerian Komunikasi Dan Informatika pada tanggal 15 Oktober 2024.

Pada peraturan tersebut disebutkan Peserta SKD Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi Dan Informatika wajib hadir langsung (tanpa diwakilkan) di tempat ujian paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai sesuai sesi masing-masing. 

Setiap peserta akan mengikuti rangkaian tahapan pelaksanaan yang telah ditentukan (registrasi, penitipan barang, body checking, pemberian PIN peserta, masuk ke ruang tunggu steril, dan perpindahan ke ruang ujian).

Dalam berpakaian ketentuannya adalah Berpakaian rapi dan sopan dengan kemeja putih polos tanpa corak (bukan kaos), Celana panjang/rok berwarna hitam polos, minimal di bawah lutut (bukan jeans), Jilbab berwarna hitam tanpa aksesoris (bagi yang mengenakan jilbab), dan Sepatu berwarna hitam (tidak diperkenankan menggunakan sepatu sandal atau sandal).

Sedangkan dokumen yang wajib dibawa peserta adalah Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau asli Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau asli Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga yang mempunyai barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang, dan Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.

Namun, masih banyak peserta yang melanggar peraturan tata tertib tersebut, sehingga banyak peserta yang tidak dapat mengikuti ujian SKD dan gugur sebelum sempat mengikuti ujian. Salah satunya beberapa perserta yang terlambat hadir hanya kurang dari 2 (dua) menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai, padahal masih banyak rangkaian yang harus dilakukan peserta yaitu registrasi, penitipan barang, body checking, pemberian PIN peserta, lalu masuk ke ruang tunggu steril, dan terakhir perpindahan ke ruang ujian. Bahkan, banyak perserta yang baru hadir ke lokasi ujian ketika ujian sudah berlangsung.

Selain banyak peserta yang terlambat hadir, banyak juga peserta yang melanggar dalam berpakaian, salah satunya dalam menggunakan sepatu, masih ada peserta yang menggunakan sepatu bercorak putih, berwana biru dan ada juga yang menggunakan sepatu berwarna coklat, sehingga panitia terpaksa harus menutup sepatu yang berwarna selain hitam menggunakan lakban hitam, agar peserta dapat tetap masuk untuk mengikuti ujian.

Kedepannya diharapkan peserta ujian SKD CPNS agar membaca dan memahami pengumuman dari instansi yang dilamar, terutama terkait tata tertib pelaksanaan ujian yang telah ditetapkan, agar pelaksanaan ujian SKD dapat diikuti dengan baik dan berjalan dengan lancar. (Wulan).

Sumber : RRI.co.id

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya