Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan Tak Berizinan Diproses

Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan Tak Berizinan Diproses

KBRN, Tarakan : Kerap melakukan penangkapan di bawah dua mil tanpa perizinan dalam berlayar menangkap ikan, belasan Kapal Nelayan diamankan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan. Disamping itu pelaku usaha perikanan yang belum memiliki perizinan subsektor penangkapan ikan sesuai ketentuan diarahakan untuk segera mengurusnya.

Sebanyak 16 kapal yang diamankan ini tak langsung ditindak, namun diarahkan agar mengurus administrasi ke Dinas Perikanan Provinsi Kaltara. 

Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Abdul Harris mengatakan, kapal yang diamankan telah diserahkan ke Dinas Perikanan Provinsi Kaltara.

"Apakah nantinya akan dilakukan pembinaan ataupun teguran ke pelaku usaha untuk segera memenuhi perizinan subsektor penangkapan ikan sesuai ketentuan," katanya saat ditemui, Selasa (10/10/2023).

Menurutnya, belasan kapal yang diamankan telah beberapa ada memiliki dokumen. Namun, untuk dokumen yang sesuai ketentuan penangkapan ikan masih banyak yang belum memiliki. Misalnya saja kapal pengangkut ikan dan penangkapan ikan wajib memiliki Surat Izin Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan (SIPPI).

"Hari ini kita panggil pemilik kapal dan nakhoda untuk kita beri pengarahan bahwa kapal pengangkut ikan wajib memiliki dokumen yang tadi," sambung Harris.

Adapun kepengurusan dokumen yang dimaksud, pelaku usaha akan diberikan rekomendasi oleh Dinas Perikanan Kaltara untuk mengurus dokumen ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Berbagai macam alasan yang dilontarkan para pelaku usaha, diantaranya mengaku tidak mengetahui jelas aturan mengenai dokumen penangkapan ikan. Padahal aturan ini tertera jelas di PP Nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur. Tak hanya dalam aturan hukum, pihaknya juga masih melakukan sosialisasi melakukan sosial media.

"Ya tidak bisa dipungkiri. Karena masih banyak yang belum punya dokumen itu," lanjutnya.

Menurutnya, pola pemanggilan pelaku usaha ini sudah sejak lama dilakukan. Bahkan sempat terdapat tahapan pemeriksaan pengambilan keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kemarin ada 6 kapal. Setelah kita BAP kita limpahkan ke provinsi dan sudah punya SIPPI. Sudah mengikuti. Kalau pola ini sudah empat kali kita lakukan," tambah Harris.

Lebih jauh diungkapkannya, pihaknya hanya mampu memberikan pengarahan saja. Namun, jika ditemukan kapal di luar provinsi Kaltara pihaknya akan menerapkan sanksi berupa pencabutan izin hingga denda. Denda yang diberikan pun beragam sesuai dengan PP 85 tahun 2021.

"Ketentuan ada di Permen 31 Tahun 2021. Nanti dendanya di PP 85. Ada rumus hitung dendanya. Jadi patokannya jenis ikan. Biasanya 1000 persen dikali koefisien kapal dikali lagi harga ikan dan dikali lagi hari pelanggaran. Nanti akan dapat hitungan dendanya," pungkasnya. 

Terpisah, salah satu pelaku usaha, Ferdi mengatakan tak mengetahui pasti adanya aturan yang ditegakkan mengenai usahanya menangkap ikan. Sejauh ini ia hanya memenuhi dokumen berlayar saja.

Ia mengaku tak memiliki cukup waktu guna melakukan kepengurusan,"Tapi setelah ini saya coba urus. Karena selama ini hanya dokumen berlayar saja yang saya penuhi," kata dia.

Dalam memenuhi panggilan pengarahan dari Stasiun PSDKP Tarakan ia juga cukup kooperatif. Ia berharap kepengurusan dokumen penangkapan dan pengangkutan ikan nantinya dapat dipermudah oleh pihak pemerintah. (Crz)

Sumber : rri.co.id/tarakan

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya