Rakor Jadi Wadah Koordinasi Persoalan Pelayanan Perizinan

KBRN, Tarakan : Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara, Bustan mengharapkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) perizinan dan non perizinan, menjadi wadah untuk mengkoordinasikan kepada semua stakeholder terkait persoalan pelayanan perizinan.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perizinan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara menggelar rapat koordinasi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta identifikasi dan analisis pelayanan publik PTSP kabupaten dan kota se-Kaltara.

Kegiatan yang berlangsung di Swiss-belhotel Tarakan, Kamis (14/9/2023) dibuka Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara, Bustan, mewakili Sekretaris Provinsi, H. Suriansyah.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kaltara, Maria Ulfa.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltara, Bustan, mengharapkan rakor ini menjadi wadah bagi stakeholder terkait untuk menyamakan visi terkait upaya menjaga iklim investasi agar tetap sehat.

“Ini adalah suatu wadah bagaimana kita mengkoordinasikan kepada semua stakeholder mulai dari OPD di pemerintah provinsi, kemudian dinas pelayanan terpadu di kabupaten kota di Kaltara untuk menyamakan visi kita, menyamakan frekuwensi kita terkait bagaimana kita bisa menjaga iklim investasi di provinsi Kaltara yang sudah berjalan sangat baik,” harap Bustan.

Menurutnya, investasi di Bumi Benuanta sudah berjalan baik. Dibuktikan dengan capaian indikator. Di antaranya dari indikator pembangunan, di mana pertumbuhan ekonomi Kaltara mencapai 5,2 persen yang menempati urutan kedua di Kalimantan. Hal ini dinilai bagian dari output proses perizinan yang berjalan sangat baik.

Meski demikian, Bustan menilai perlu ada evaluasi perizinan agar semakin mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di Kaltara. Karena itu, Pemprov Kaltara terus berbenah dengan mengevaluasi hambatan yang mengganggu pelayanan prima terhadap pengusaha dan masyarakat. (Rajab)

Sumber : rri.co.id/tarakan

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya