KPU Tarakan Larang Pemasangan APK Ini Alasannya
KBRN, Tarakan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan melarang keras pemasangan alat bahan maupun alat peraga kampanye (algaka) bakal calon anggota legislatif baik DPRD, DPD maupun DPR-RI yang mencantumkan nomor urut, partai politik.
Larangan itu didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Di sisi lain, KPU belum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan nomor urut dan belum masuk tahapan kampanye.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Herry Fitrian.
Ia menjelaskan, dalam salah satu pasal dijelaskan dalam rangka pendidikan politik, penyebaran bahan kampanye pemilihan umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum dan di media sosial yang memuat tanda gambar atau nomor urut itu masih dilarang.
Sementara yang terlihat sekarang, banyak beredar di jalan alat peraga kampanye yang memasang tanda gambar maupun nomor urut.
“Misalnya sekarang ini kan banyak bertebaran spanduk dari masing-masing parpol. Sebenarnya ada pelarangan untuk mencantumkan nomor urut berapa, partainya partai apa, bahkan ada simulasi surat suara, sebenarnya tidak diperbolehkan. Jadi di PKPU itu jelas, jangan sampai hal ini menjadi aturan yang dilanggar,” tegas Herry Fitrian.
Masih terkait kampanye, Herry mengimbau partai politik maupun tim sukses dapat melaporkan setiap kegiatan konsolidasi internal yang dilakukannya. Imbauan ini juga berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Menurutnya, kegiatan konsolidasi masuk dalam pertemuan terbatas yang dijelaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Namun, selayaknya berdasarkan aturan itu, diharapkan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU.
“Pertemuan terbatas yang dilakukan oleh Parpol itu selayaknya menurut di pasal 2 ayat b, pertemuan terbatas itu diharapkan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU. Makanya sebaiknya kami imbau dari masing-masing partai politik atau tim pemenangan bakal calon, kalau mau melakukan pertemuan internal sebaiknya melakukan pemberitahuan atau menginfokan kepada KPU dan Bawaslu,” tutur Herry.
Terkait hal itu, KPU Tarakan telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan. Namun, pihaknya masih melakukan upaya persuasif kepada partai politik. Ia berharap partai politik dapat memahami aturan yang ada dan wajib menjalankannya. (Rajab)
Sumber : rri.co.id/tarakan