BPKPAD Tarakan Pasang 40 Alat Rekam Pajak cafe dan Restoran

BPKPAD Tarakan Pasang 40 Alat Rekam Pajak cafe dan Restoran

KBRN, Tarakan: Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan kembali melakukan pemasangan alat rekam pajak di sejumlah kafe dan restoran di Tarakan, Kalimantan Utara. Pemasangan alat rekam pajak sudah dimulai pekan ini tepatnya pada Rabu (13/9/2023). Seperti yang terpantau Jumat (15/9/2023), pemasangan alat rekam pajak dilakukan di salah satu kafe berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman di Tarakan.

Kepala Sub Bidang Pengawasan Kepatuhan BPKPAD Tarakan, Lopo, pemasangan alat rekam pajak dalam rangka melanjutkan kerja sama dengan Bankaltimtara dan ini sudah masuk tahap empat.

“Di tahap empat tahun 2023 ini ada menambah 40 unit alat rekam pajak. Mulai kemarin sudah kami pasang sampai 10 hari ke depan di 40 restoran atau kafe. Kita fokus restoran dan kafe termasuk hari ini kita pasang,” papar Lopo.

Ia melanjutkan, sebelumnya di tahap satu dua tiga, sudah terpasang 50 unit. Terdiri 20 hotel, 30 di kafe, restoran dan rumah makan tersebar di Tarakan. Sehingga total alat yang telah terpasang sebanyak 90 unit.

Ia melanjutkan, dengan adanya pemasangan alat rekam pajak ini, dinilai cukup efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak khususnya dari sektor pajak restoran dan pajak hotel. Ia menambahkan, sasaran juga ditargetkan dengan melihat dari sisi penggunaan aplikasi kasir yang digunakan wajib pajak. Lopo menjabarkan untuk alat itu ada dua. Pertama ada terminal monitoring device (TMD) dipasang seperti tapping boks.

Selain itu, target sasaran sebenarnya banyak untuk wajib pajak kafe dan restoran di Tarakan yang ramai pengunjung. Tercatat wajib pajak khusus restoran di Tarakan mencapai hampir 800-an bahkan lebih lanjutnya.

Sumber : rri.co.id/tarakan

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya