Bermasalah Izin Tinggal, 7 WNA Dideportasi Imigrasi Tarakan

Bermasalah Izin Tinggal, 7 WNA Dideportasi Imigrasi Tarakan

KBRN,Tarakan: Kegiatan pertemuan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan stakeholders di Tarakan, Kalimantan Utara kembali dilaksanakan dan dipimpin Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Kamis (14/9/2023). Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Mahesa Abdurrachim usai pertemuan mengatakan, Timpora menjadi salah satu wadah koordinasi terkait orang asing atau WNA yang tinggal di Tarakan karena pengawasan orang asing menjadi tanggung jawab bersama

Mahesa Abdurrachim menetrangkan, hari ini salah satunya dilaksanakan koordinasi termasuk kasus yang kemarin sempat viral melibatkan WNA berstatus TKA di salah satu perusahaan di Tarakan yang menjadi konsen pembahasan dalam pertemuan tadi.

“Sudah koordinasi dan sudah diselesaikan dengan pihak kepolisian dan itu pidana umum, ranahnya yang punya kewenangan di kepolisian. Kita upayakan jangan sampai terjadi karena untungnya kepolisian tindakannya cepat jadi tidak berlarut,” paparnya.

Pengawasan orang asing dimaksud adalah ada dua pertama pengawasan lapangan dan pengawasan administrasi. Dan dua-duanya berjalan secara sinergi.

WNA yang tinggal di Kalimantan Utara hasil pengawasan saat ini ke perusahaan dan selama ini ada ditemukan izin tinggal. Untuk illegal yang sulit, bisa masuk lewat Sungai Nyamuk misalnya jalur tikus dan sulit diawasi. “Sehingga kami harapkan ada informasi dari masyarakat. Dan di Indonesia ada saja masuk tapi untung Tarakan bukan perbatasan seperti Nunukan,” paparnya.

Ia melanjutkan lagi, mereka yang illegal dari Januari sampai September 2023, sudah lakukan deportasi tujuh orang. Dan lima orang di antaranya adalah bidang pertambangan emas.
Sumber : rri.co.id/tarakan

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya