Imigrasi Tarakan Deportasi WNA Malaysia Mantan Napi
KBRN, Tarakan : Satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dipulangkan ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melalui Pelabuhan Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan pada Rabu, 24 Mei 2023 pagi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario mengatakan WNA Malaysia yang dipulangkan tersebut yaitu Azizan Bin Udin (23).
“Untuk WNA Azizan Bin Udin ini merupakan eks narapidana yang telah selesai menjalani pidana selama 4 tahun pada Lapas Kelas IIA Tarakan,” ujar Andi.
Dijelaskannya, Azizan divonis pidana penjara selama 4 tahun. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia secara orang perseorangan sebagaimana dimaksud Pasal 81 jo 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Andi menjelaskan masa pidana Azizan Bin Udin berakhir 30 April 2023 berdasarkan Surat Lepas No. W.18.PAS.PAS.3-PK.01.01.02-2468 dari Lapas Kelas IIA Tarakan. Azizan kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.
“Proses pendeportasian belum dapat dilakukan segera dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor. Kantor Imigrasi Tarakan kemudian langsung melaporkan situasi tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Direktorat Jenderal Imigrasi cq. Direktorat Kerjasama Keimigrasian mengupayakan koordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak dalam hal pemberian dokumen perjalanan darurat berupa Perakuan Cemas (Emergency Certificate) kepada yang bersangkutan,” terang Andi.
Setelah 25 hari didetensi dan memperoleh dokumen Perakuan Cemas, Azizan Bin Udin diberangkatkan ke negara asalnya melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan menggunakan kapal Kaltara Ekspress menuju Tawau, Malaysia.
“Dua orang petugas Kantor Imigrasi Tarakan mengawal ketat keberangkatan Azizan hingga naik ke kapal. Setelah pendeportasian, kami melakukan penangkalan kepada yang bersangkutan yakni tidak boleh memasuki wilayah Indonesia selama 6 bulan ke depan,” pungkas Andi. (Crz)
Sumber : rri.co.id/tarakan