KPU Harap Elemen Masyarakat Terlibat Meningkatkan Partisipasi di Pemilu

KBRN, Tarakan : Meningkatkan partisipasi pemilih pada pesta demokrasi 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan melakukan sosialisasi PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu, sekaligus menyampaikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa lokasi khusus.

Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin mengatakan, seluruh masyarakat baik secara individu dan kelembagaan diminta terlibat aktif meningkatkan partisipasi pemilih pada bidang masing-masing. Dengan sosialisasi ini diharap partisipasi pemilih dapat menjadi bagian dalam kesuksesan pesta demokrasi 2024 mendatang.

“Kita masif melakukan sosialisasi, karena sudah ada dalam peraturan KPU yang menjadi legalitas kita. KPU menggunakan aturan yang secara teknis mengatur terkait mekanisme keterlibatan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (10/12/2022).

Ia menerangkan, saat ini secara nasional belum ada target partisipasi dalam pemilu. Namun, berkaca di Pemilu 2019 lalu Kota Tarakan melampaui target nasional yakni 79 persen.

“Ya, Hampir 80 persen, kita harap dengan PKPU ini bisa menjadi penguat untuk masyarakat. Dalam undang-undang, semangatnya disitu,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Fitrian menjelaskan, bentuk keterlibatan masyarakat ini sangat beragam diantaranya pemantau pemilu, hitung cepat dan lainnya.

“Kita ingin seluruh instansi vertikal dan regional agar dapat membantu proses sosialisasi ini. Kita juga gencarkan lewat sosial media. Yang saya belum lakukan adalah mengumpulkan kehumasan disetiap instansi untuk menyebar luaskan soal pemilu juga. ketika sosialisasi ini dapat dilakukan instansi dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat,” akunya.

Menurutnya juga, relawan demokrasi ini adalah program yang harus dipertahankan.

Sosialisasi pemilu ini juga melibatkan Relawan Demokrasi yang dibentuk 3 bulan sebelum pemilu dimulai.

“Kita akan tetap mengusulkan ke KPU RI. Itu selalu kita sampaikan, jangan dihapuskan karena sangat membantu. Program ini sudah kita laporkan sangat penting, biasanya juga KPU RI tidak menutup mata soal ini,” tegas dia.

Komisioner KPU Kota Tarakan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jumaidah menambahkan, untuk TPS khusus sendiri nantinya berada di Lapas Tarakan, Rumah Sakit dan Pesantren.”Mungkin kami akan minta datanya dulu, jadi selain koordinasi ke Depak kita koordinasi juga ke pusat layak atau tidak didirikan di Pesantren,” tuturnya.

Dalam menetapkan TPS khusus sendiri ia menegaskan adalah wewenang KPU RI dengan usulan dari KPU Kabupaten/Kota.

“Kalau Lapas itu pasti ada 5 TPS, perkiraan terakhir 1.300 pemilih juga. Beraneka macam juga itu domisili nya ada yang dari Tarakan, Nunukan juga kita belum ada data real soal domisilinya,” pungkas Jumaidah. (KBRN)

Sumber : https://rri.co.id/tarakan

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya