Pemkot Matangkan Penyusunan LPPD, LKPJ dan RLPPD
PEMKOT MATANGKAN PENYUSUNAN LPPD, LKPJ DAN RLPPD
TARAKAN - Penyusunan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pemerintah Daerah (LKPJ), dan Runcian Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kota Tarakan tahun anggaran 2020 terus berlanjut dan telah memasuki tahap akhir.
Pada Sabtu (20/3) malam, bertempat di Gedung Serbaguna, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul., bersama Sekretaris Daerah, Para Asisten, dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah menggelar pertemuan dalam rangka paparan yang disampaikan oleh tim penyusun.
Tahapan ini dilakukan agar laporan yang disajikan nantinya lengkap dan menggambarkan keadaan sebenarnya.
LPPD dan RLPPD sendiri merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh Pemerintah Kota Tarakan kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya akan dievalusi dan dinilai oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sementara untuk LKPJ akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan untuk diberikan catatan dan rekomendasi bagi pelaksanaan pemerintahan di masa mendatang. Semua laporan tersebut harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Dalam arahannya seusai mendengarkan paparan, Wali Kota kembali mengingatkan kepada jajarannya agar betul-betul dapat memperhatikan visi, misi, dan berbagai pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam urusan yang merupakan tugas Pemerintah Daerah.
Di pertemuan ini, pencapaian SPM diverifikasi langsung oleh Wali Kota kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi.
Sebelumnya, pada 13 Maret lalu, Pemkot Tarakan juga telah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tarakan tahun anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), yang saat ini telah dimulai tahapan pemeriksaan.
Ketepatan waktu penyampaian semua laporan di atas, merupakan bagian dari Komitmen Pemerintah Kota Tarakan dalam mewujudkan akuntabiltas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sumber FB : Humas Tarakan
20 Maret 2021 pada 20.38 ·