Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 Ditetapkan

Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 Ditetapkan

TARAKAN - Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka pada Minggu (29/11) Pemerintah Kota Tarakan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan sepakat untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2021.

Penetapan ini dilaksanakan setelah seluruh fraksi di DPRD menyetujui Rancangan Perda yang telah disampaikan sebelumnya secara aklamasi pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.

Pada Perda APBD ini, ditetapkan belanja Penerintah Kota Tarakan sejumlah 1,004 triliun rupiah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain  pendapatan yang sah menurut undang-undang.

Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 Ditetapkan

Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 Ditetapkan

Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 Ditetapkan

Sumber FB : Humas Tarakan

29 November 2020 pada 16.53  · 

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya