Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 Ditetapkan
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 Ditetapkan
TARAKAN - Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka pada Minggu (29/11) Pemerintah Kota Tarakan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan sepakat untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2021.
Penetapan ini dilaksanakan setelah seluruh fraksi di DPRD menyetujui Rancangan Perda yang telah disampaikan sebelumnya secara aklamasi pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.
Pada Perda APBD ini, ditetapkan belanja Penerintah Kota Tarakan sejumlah 1,004 triliun rupiah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah menurut undang-undang.
Sumber FB : Humas Tarakan
29 November 2020 pada 16.53 ·