Jam Operasional Saat Pemberlakuan PSBB di Kota Tarakan

Jam Operasional Saat Pemberlakuan PSBB di Kota Tarakan - Tarakan Info
Jam Operasional Saat Pemberlakuan PSBB di Kota Tarakan

Restoran, Rumah Makan dan Usaha Sejenis :
Membatasi layanan jam buka Restoran, Rumah Makan sampai 21.00 wita
UMKM/PKL Kuliner bukan jam 16.0 wita s.d 22.00 wita
UMKM/PKL Takjil (buka puasa) buka jam 15.00 wita s.d 19.00 wita

Supermarket , Mini Market dan Pertokoan :
Menjual Sembako buka sampai 20.00 wita
Menjual Non Sembako buka sampai 15.00 wita
PKL, Klontong, Mainan, Pakaian dan sejenis buka jam 17.00 wita s.d 19.00 wita

SPBU/APMS :
Jam Buka sampai dengan 18.00 wita

Angkutan Umum/Transportasi Barang :
Operasional Maks 20.00 wita kecuali Pasien Gawat Darurat

Sumber : Tarakankotagoid
Berita Setelahnya Berita Sebelumnya