Himbauan Kapolda Kalimantan Utara

Himbauan Kapolda Kalimantan Utara - Tarakan Info
HIMBAUAN KAPOLDA KALIMANTAN UTARA
#kaltaradamai

Sehubungan dengan kejadian tindak pidana (Kasus Perkelahian Warga menggunakan Senjata Tajam) di Kota Tarakan pada Rabu, 23 Oktober 2019, tepatnya di RT 14 Kelurahan Pantai Aamal Kecamatan Tarakan Timur. Kapolda Kaltara Brigjen Pol Drs.Indrajit, S.H, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaltara, khususnya kepada keluarga korban agar tidak terprovokasi dengan isu atau berita yang belum tentu kebenarannya.

Selaku Kapolda, Saya juga menyampaikan rasa prihatin dan turut merasakan apa yang saat ini dirasakan oleh keluarga korban. Namun sekali lagi saya menghimbau agar semua pihak tetap menjaga kondusifitas di Provinsi Kaltara yang kita cintai ini.

Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Kaltara, Tersangka atau pelaku penyerangan yang berinisial SL sudah kita tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur hukum. Tersangka SL akan dikenakan pasal berlapis, dari undang – undang darurat tentang senjata tajam, juga dikenakan pasal 351 KUHP penganiayaan be Tersangka di ancam 10 tahun kurungan penjara.
Untuk itu, saya sampaikan kepada keluarga korban dan masyarakat Kaltara, percayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Saya sudah Instruksikan kepada Kapolres Tarakan untuk menindak tegas tersangka agar di kemudian hari tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali.

Perlu saya tegaskan, ini pidana murni, tidak ada kaitannya dengan kelompok atau hal lainnya. Maka dari itu, saya berharap kepada siapapun tidak menyebar informasi atau berita yang tidak sesuai dengan fakta, apabila ada masyarakat yang menyebar luaskan informasi bohong melalui media sosial, maka saya tegaskan, akan saya tindak tegas sesuai ketentuan UU Iinformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kaltara, mari kita jaga bersama situasi kamtibmas, perkuat lagi tali persaudaraan, toleransi antar suku maupun agama serta menjalin hubungan baik dengan sesama, adapun masalah lebih baik di diskusikan terlebih dulu secara kekeluargaan, apabila dengan cara itu belum juga terselesaikan maka jalur hukum paling tepat untuk ditempuh. Negara kita adalah negara hukum, sepatutnya bisa diselesaikan dengan hukum.

Demikian himbauan saya selaku Kapolda Kaltara, agar masyarakat dapat menjaga kedamaian dan keamanan di Bumi Benuanta yang kita cintai bersama."JANGAN TERPROVOKASI ISU - ISU DARI MANAPUN, BAIK DARI KALTARA MAUPUN DARI LUAR KALTARA"
(KAPOLDA KALTARA BRIGJEN POL Drs. INDRAJIT, S.H)

Sumber FB : Polda Kaltara (https://www.facebook.com/polda.kaltara.338) bersama Dit Reskrimsus Polda Kaltara dan Polres Nunukan.
22 jam ·
Berita Setelahnya Berita Sebelumnya