Rumah di WKP Tarakan Dibongkar Paksa Pakai Ekskavator
TARAKAN - Dua rumah yang berada di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina Tarakan di Kampung Enam akhirnya dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Bangunan dibongkar setelah Satpol PP mendapatkan instruksi dari Pemkot Tarakan melalui Walikota Tarakan Udin Hianggio, karena tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Saat rumah itu dibongkar menggunakan ekskavator. Pemilik rumah hanya pasrah melihat rumahnya dibongkar. Perwakilan pemilik rumah Wahab, menyesali tindakan Pemkot Tarakan yang membongkar paksa. “Kami minta bangunan yang ada di belakang dan kanan kiri WKP ini juga dibongkar. Jangan hanya dua bangunan rumah yang di depan ini saja dibongkar. Harus semuanya," tandasnya sambil menunjuk bangunan yang berada di WKP tersebut.
Menanggapi pembongkoran dua rumah ini Walikota Tarakan, Udin Hianggio, mengatakan pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedur dan Perda Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2000 tentang IMB. (*)
Penulis : Junisah
Editor : Fransina
Sumber : kaltim.tribunnews (3 April 2011)
Bangunan dibongkar setelah Satpol PP mendapatkan instruksi dari Pemkot Tarakan melalui Walikota Tarakan Udin Hianggio, karena tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Saat rumah itu dibongkar menggunakan ekskavator. Pemilik rumah hanya pasrah melihat rumahnya dibongkar. Perwakilan pemilik rumah Wahab, menyesali tindakan Pemkot Tarakan yang membongkar paksa. “Kami minta bangunan yang ada di belakang dan kanan kiri WKP ini juga dibongkar. Jangan hanya dua bangunan rumah yang di depan ini saja dibongkar. Harus semuanya," tandasnya sambil menunjuk bangunan yang berada di WKP tersebut.
Menanggapi pembongkoran dua rumah ini Walikota Tarakan, Udin Hianggio, mengatakan pihaknya sudah melakukan sesuai dengan prosedur dan Perda Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2000 tentang IMB. (*)
Penulis : Junisah
Editor : Fransina
Sumber : kaltim.tribunnews (3 April 2011)