Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Pemkot Tarakan Segera Eksekusi Putusan MA Terkait Perkara THM

0 comments 2024-06-26 12:00:21  

Pemkot Tarakan Segera Eksekusi Putusan MA Terkait Perkara THM

KBRN, Tarakan: Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara aset bangunan dan ruko di pusat perbelanjaan THM.

Sikap ini diambil setelah Pemkot Tarakan menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta ahli hukum di ruang Rapat Penjabat (Pj) Walikota Tarakan, Rabu (26/6/2024).

Rapat tersebut menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara aset milik Pemkot Tarakan berupa bangunan dan ruko di pusat perbelanjaan THM.

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Walikota Tarakan terhadap sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) pusat perbelanjaan THM.

Putusan PK tersebut dikeluarkan oleh MA pada 10 November 2023 lalu. Dalam petikan putusan PK dengan nomor putusan 157/PK/TUN 2023, majelis hakim mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK yaitu Wali Kota Tarakan.

“Hari ini sepakat semua akan mendukung terkait pelaksanaan eksekusi dari hasil keputusan pengadilan dan sudah ada beberapa pendapat ahli yang hadir secara online supaya untuk segera dilakukan eksekusi paling lambat di bulan Juli,” ujar Pj Walikota Tarakan, Bustan kepada awak media usai rapat.

Meski demikian, Bustan memastikan bahwa ekseskusi dilakukan dengan mengedepankan sikap humanis.

Karena itu, setelah FGD ini, pihaknya akan melakukan rapat internal membahas mekanisme atau pola eksekusinya. 

Setelah itu, Pemkot Tarakan akan mensosialisasikannya kepada tenan.

“Setelah ini secepatnya saya minta tim teknis saya di koordinir Asisten III dan Asisten II melakukan pertemuan khusus, terlebihdulu tim pemkot baru mengundang para tenan. Tetap kami mengundang tim KPK, kepolisian, kejaksaan dan OPD terkait supaya kita lakukan eksekusi dengan cara-cara humanis,” tutur Bustan.  

Rencananya, Pemkot Tarakan akan menerapkan pola sewa menyewa kepada tenan yang tetap ingin menempati ruko tersebut.

Adapun tarif sewanya disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023.   

Menurut Bustan, kebijakan ini harus dilakukan karena sudah menjadi keputusan tetap, bukan tanpa dasar.

Sementara itu, Korsupgah Wilayah IV KPK, Basuki Haryono mengakui persoalan THM menjadi perhatian pihaknya karena sejak berakhirnya HGB, aset tersebut tidak memberikan kontribusi bagi Pemkot Tarakan.

“Dari tahun 2021 di mana HGB-nya sudah berakhir tetap tidak memberikan kontribusi terhadap Pemda Tarakan. Ini menjadi perhatian Korsupgah KPK dalam hal penyelesaiannya,” tutur Bagusi Hatyono.

Karena itu, pihaknya membantu dengan memfasilitasi apa yang menjadi keluhan Pemkot Tarakan agar mendapatkan kontribusi dari aset THM ini.

Termasuk pada pertemuan hari ini, di mana KPK memfasilitasi dengan menghadirkan dua ahli untuk menguatkan langkah Pemkot Tarakan melakukan eksekusi. Sehingga dapat memberikan kontribusi bagi Pemkot Tarakan. (Rajab)

Sumber : RRI.co.id

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon