Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Bantuan Keuangan Diserahkan Pj. Wali Kota Kepada 12 Partai Politik DPRD Kota Tarakan

0 comments 2024-06-12 16:15:19  

TARAKAN - Bantuan keuangan Rp 591.351.139 diserahkan Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., kepada 12 partai politik yang memiliki wakil di DPRD Kota Tarakan Tahun 2024, Rabu (12/6/2024).

Penyerahan bantuan keuangan ini dilakukan sesuai dengan dasar hukum salah satunya Permendagri No. 78 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Pemberian bantuan yang dilaksanakan di gedung serbaguna ini adalah wujud kepedulian Pemerintah Kota Tarakan terhadap demokrasi. Penggunaan dana ini diharapkan dapat mengedepankan pendidikan politik dan memperkuat peran partai politik dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat.

Di kesempatan ini, Pj. Wali Kota mengajak seluruh elemen masyarakat dan partai politik untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada yang akan datang dengan menjaga suasana damai dan tenteram. "Kami berharap partai politik dapat menggunakan bantuan ini sebaik-baiknya dan ikut berperan aktif dalam menciptakan kondisi politik yang kondusif," ujarnya.

Penyerahan bantuan keuangan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan partai politik dalam membangun demokrasi yang sehat di Kota Tarakan harap Pj. Wali Kota di akhir sambutannya.

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon