Restrukturisasi OPD Sesuaikan Kebutuhan Daerah
TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan pastikan kebijakan restrukturisasi atau perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) murni dilakukan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi riil daerah.
Langkah ini diambil demi mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas birokrasi, bukan karena penilaian kinerja OPD yang digabung, kurang baik.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Tarakan, Alias, menjelaskan, pertimbangan utama dalam penataan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) baru ini berfokus pada ketersediaan sumber daya. Mulai dari aspek anggaran, sarana prasarana, hingga dinamika kebutuhan pembangunan yang ada di Kota Tarakan.
"Kalau bicara masalah pembangunan, kita selalu bicara masalah sumber daya manusianya, anggarannya, dan sarana prasarana. Itulah yang saya maksud dengan kondisi. Dengan melihat kondisi Tarakan, maka prinsipnya adalah efisiensi dan efektivitas," ujarnya, Senin (12/10/2026).
Ia juga menepis anggapan bahwa penggabungan sejumlah OPD dilatarbelakangi oleh rapor merah atau rendahnya kinerja instansi terkait. Menurutnya, penilaian kinerja yang dikaitkan langsung dengan kualitas individu pejabat merupakan hal yang relatif dan bukan menjadi akar persoalan utama.
"Oh enggak, itu kan relatif. Kalau misalnya kinerja kurang bagus, itu kan terlalu mengarah kepada SDM-nya atau mungkin kualitas dari pejabat itu sendiri, tapi bukan itu yang menjadi masalah utama," tegas Alias.
"Masalah utamanya ini adalah situasi dan kondisi secara umum yang menurut pertimbangan Pemerintah Kota Tarakan memberi dampak terhadap efektivitas dan efisiensi, sehingga sistem lebih berdaya guna dan berhasil guna," imbuhnya.
Terkait progres administratif, Alias mengungkapkan bahwa draf peraturan terkait kelembagaan baru ini tengah melalui tahap sinkronisasi dan harmonisasi lanjutan hingga ke tingkat provinsi dan kementerian terkait. Setelah proses tersebut rampung, eksekutif akan segera menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan penetapan resmi.
"Jadi nanti kita sudah berkomitmen dari sekian rangkaian proses ini, insyaallah per 31 Desember atau 1 Januari 2027 itu sudah diharapkan 100 persen on the track, sudah final, dan sudah dilaksanakan," jelas Alias.
Sementara itu, untuk pengisian jabatan kepala OPD baru, Pemkot Tarakan akan mengacu secara ketat pada regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian terkait. Langkah awal dilakukan melalui penyesuaian pejabat dengan SOTK yang baru.
Apabila kedapatan ada posisi yang kosong, pengisiannya akan memanfaatkan mekanisme manajemen talenta (talent pool). Apalagi Pemkot Tarakan menjadi salah satu daerah di Kalimantan Utara dan masuk dalam kelompok 100 besar nasional yang menerapkan sistem tersebut. Proses seleksi jabatan tinggi pratama dipastikan berjalan objektif tanpa melalui skema shelter konvensional.
Adapun penataan pegawai di masing-masing OPD baru juga akan disesuaikan berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan beban tugas yang dikendalikan langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan. (Rajab)
Sumber : RRI Tarakan

