DPRD Minta Pemkot Kaji Ulang Birokrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

DPRD Minta Pemkot Kaji Ulang Birokrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

Tarakan - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) mengkaji ulang sistem pembayaran dan verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Hal ini menyusul adanya keluhan peserta terkait lambatnya proses pencairan santunan akibat alur birokrasi yang dinilai terlalu panjang.

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino menjelaskan Padanya aduan dari warga Juata Laut yang kesulitan mengurus klaim ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia.

Ia pun mengadukan hal itu ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan yang ditindaklanjuti oleh Komisi II dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Kota dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tarakan.

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, menjelaskan bahwa akar masalah bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan perubahan sistem pembayaran.

Sebelumnya, iuran bantuan dibayarkan langsung oleh dinas teknis, seperti Dinas Perikanan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, merujuk rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , seluruh data penerima manfaat kini harus disetorkan dan diverifikasi terlebih dahulu melalui Dinas Sosial sebelum pembayaran dilakukan.

Penumpukan data di Dinas Sosial ini menyebabkan keterlambatan sinkronisasi, sehingga masyarakat atau peserta rentan seperti nelayan kesulitan saat mengajukan klaim.

“Sistem ini menjadi panjang karena ada rekomendasi dari BPK. Nah, kita berharap kalau bisa langsung, karena ini contohnya teman-teman nelayan… kemarin saya dihubungi salah satu ketua nelayan, ada warganya yang meninggal dunia tapi tidak bisa mengklaim. Ternyata sistemnya sudah berubah, bukan Dinas Perikanan lagi yang membayar langsung ke BPJS, tapi Dinas Sosial. Nah, inilah yang membuat panjang. Kita berharap ini bisa kembali seperti semula," ujar Simon Patino.

Meskipun terjadi hambatan administratif, Simon Patino memastikan bahwa hak santunan bagi ahli waris tetap dapat dicairkan setelah dikonfirmasi ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Ke depan, Komisi II DPRD Tarakan mendorong Pemkot untuk memperbaiki mekanisme verifikasi data agar tidak menumpuk di Dinas Sosial, sekaligus mengimbau dinas terkait aktif mensosialisasikan perubahan alur ini kepada masyarakat. (Rajab)

Sumber : RRI Tarakan

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya