Pemkot Tarakan Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Penataan Perangkat Daerah
TARAKAN - Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, menghadiri sekaligus membacakan Jawaban Pemerintah Kota Tarakan atas Pandangan Umum Anggota DPRD melalui Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tarakan di Ruang Utama DPRD, Selasa (18/8/2026).
Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kota Tarakan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD atas pandangan, saran, serta masukan konstruktif terhadap rancangan perda tersebut.
Jawaban pemerintah menegaskan bahwa penataan perangkat daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif, sekaligus menyesuaikan kelembagaan dengan visi dan misi RPJMD Kota Tarakan 2025–2029 serta kebutuhan daerah.
Penataan kelembagaan juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi, memperkuat pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme ASN, serta mendukung riset, inovasi dan transformasi digital. Selain itu, pembentukan perda menjadi dasar bagi penataan UPTD, peningkatan pelayanan perlindungan perempuan dan anak, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kota Tarakan juga menekankan bahwa penyesuaian struktur dan tipelogi perangkat daerah dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, beban kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, berbagai masukan dari DPRD akan menjadi bahan dalam pembahasan lebih lanjut antara Tim Pemerintah Kota Tarakan dan tim pembahas DPRD, guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

