Pemkot Tarakan Kembali Raih Opini WTP Ketujuh Kalinya, Disampaikan dalam Paripurna DPRD
Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, menghadiri Rapat Paripurna XXV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Tarakan dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan, Rabu (1/7/2026).
Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa Raperda tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI. Pemerintah Kota Tarakan kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya sebagai bukti komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Secara umum, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,13 triliun atau 95,71 persen dari target, sedangkan realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,09 triliun atau 89,56 persen. Pada akhir tahun anggaran tercatat surplus sebesar Rp36,73 miliar dengan SILPA Rp78,03 miliar.
Raperda selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Tarakan untuk memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

