Tidak Ada Kenaikan PBB, Justru Berikan Insentif Pajak
KBRN, Tarakan: Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti daerah lain.
Penegasan itu disampaikannya menanggapi fenomena kebijakan sejumlah pemerintah daerah di Indonesia yang menaikkan tarif PBB sampai berkali-kali lipat.
Menurut Khairul, Pemkot Tarakan sudah melakukan penyesuaian tarif PBB beberapa tahun lalu. Sekarang tinggal menjalankan kebijakan tersebut.
"Saat ini tidak ada kenaikan. Kita sudah pernah ada penyesuaian, tapi dulu, sudah berapa tahun yang lalu. Yang lama saja masih sulit (dibayar). Kadang-kadang nunggak," ujar Khairul kepada awak media, Minggu (17/8/2025).
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan justru akan memberikan insentif berupa keringanan membayar pajak.
Pasalnya, dengan tarif PBB yang berlaku saat ini saja masih banyak masyarakat yang menunggak bertahun-tahun.
"Justru ada insentif-insentif yang kita berikan. Seperti kemarin kami sudah rapat untuk memberikan pengurangan dan lain-lain. Misalnya tunggakan mulai tahun 1995, itu masih ada, sampai sekarang. Kita cluster lah. Diskonnya sampai berapa persen," tutur Khairul.
Bahkan, Khairul menegaskan, Pemkot Tarakan justru menggratiskan pajak bagi tanah atau bangunan yang nilai objeknya di bawah Rp 80 juta.
"Bahkan sebenarnya kalau nilainya di bawah Rp 80 juta, kita gratiskan," tegas Khairul.
Khairul mengungkapkan rencana penerapan program insentif ini akan dimulai September hingga Desember. Dananya nanti akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan.
"Saya imbau kepada masyarakat manfaatkanlah kesempatan ini karena ada insentif yang sangat besar supaya yang nunggak-nunggak kita hitung mulai 1995," harap Khairul.
Kebijakan ini juga sebagai upaya Pemkot Tarakan untuk menyelesaikan temuan dari BPK terkait tunggakan PBB. (Rajab)