Tunggu Juknis Pusat, DKUKMP Siap Tingkatkan Status Pengecer
KBRN, Kaltara : Intruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kilogram mendapat sambutan positif di Kota Tarakan.
Bahkan, Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan Bobs Syahruddin mengaku sedang menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pusat.
Ia menjelaskan Juknis itu sebagai dasar tindaklanjut pemberlakukan aturan tersebut. "Sebenarnya di Kota Tarakan akan mulai menertibkan pelarangan penjualan eceran tabung gas LPG 3 kilogram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dengan adanya intruksi presiden ini jadi kita tunggu saja bagaimana juknis dari pusat nantinya," ujarnya, belum lama ini.
Bobs Syahruddin mengungkapkan dengan adanya pemberlakukan aturan pengecer menjadi sub pangkalan akan mempermudah pemerintah daerah mengendalikan harga gas LPG 3 kilogram sesuai HET.
Terutama adanya kejelasan regulasi penertiban dan pemberian sanksi tegasnya kepada sub pangkalan yang nakal. (Sti)
Sumber : RRI.co.id