Terapkan Sterilisasi di Pelabuhan, Pengguna Jasa Mulai Tertib
KBRN, Tarakan: Diterapkannya kebijakan sterilisasi membuat pengguna jasa pelabuhan Tengkayu I Tarakan mulai tertib.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerbitkan Surat Edaran Surat Gubernur Kaltara Nomor 500.11.1/0507/DISHUB/GUB tentang Sterilisasi Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Kebijakan itupun mulai diberlakukan sejak Senin, 18 Februari 2025. Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Tengkayu I Tarakan telah memasang spanduk di beberapa titik di pelabuhan sebagai pengumuman kepada pengguna jasa pelabuhan.
Selain itu, pihak pengelola pelabuhan juga telah menempatkan petugas di beberapa titik untuk mengatur alur kendaraan.
Dipasang juga sejumlah rambu-rambu untuk memudahkan pengguna jasa pelabuhan dalam mengikuti alur kendaraan.
Diterapkannya kebijakan ini berdampak positif dalam mengurai persoalan kemacetan yang selama ini terjadi di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dampak tidak tertatanya arus keluar masuk kendaraan dan parkir.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Muhammad Roswan mengaku, selama dua hari penerapannya, tidak tampak lagi kemacetan kendaraan di dermaga. Kendaraan maupun penumpang juga tertib masuk pelabuhan.
"Terkait penumpang sebenarnya sudah mulai membiasakan diri, dijemput di drop zone. Saya lihat di lapangan Alhamdulillah mulai tertib. Kalau macet enggak mungkin karena kendaraan sudah masuk di drop zone semua. Motor juga ada beberapa yang masuk tapi jumlahnya tidak terlalu banyak," ujar Muhammad Roswan, Selasa (18/2/2025).
Meski demikian, Roswan juga mengakui masih ada pengguna jasa pelabuhan yang belum memahami aturan.
Di antaranya didapati kendaraan pengangkut barang yang masih mengambil jalur kiri masuk ke dermaga. Padahal kebijakan baru, langsung lurus hingga ke dermaga.
Selain itu, petugas juga masih mendapati adanya kendaraan yang tetap memaksa masuk ke dermaga. Namun, dengan edukasi yang diberikan, pengguna jasa pelabuhan bisa tertib.
Ke depan pihaknya akan mengoptimalkan edukasi untuk menyadarkan masyarakat pentingnya tertib di pelabuhan.
Namun jika masih ada yang tetap memaksa masuk, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
Berdasarkan aturan, hanya kendaraan yang mengangkut tamu VIP, mobil ambulance dan kendaraan pengangkut barang yang boleh masuk ke dermaga. Selain itu wajib parkir di area drop zone.
"Ada beberapa, cuma kami tahu orangnya, kebetulan dari mitra juga. Kemungkinan kami akan mengedukasi, atau kalau memang tidak bisa kemungkinan kami akan ambil tindakan tegas menggunakan aparat. Karena kan kita sudah memberikan pemahaman," tuturnya.
Roswan menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi setelah seminggu diterapkan kebijakan tersebut, apa saja yang masih perlu dibenahi. Pasalnya dalam penerapannya masih ditemukan kekurangan. (Rajab)
Sumber : RRI.co.id