Tempat Hiburan Malam di Tarakan Tutup Selama Bulan Ramadhan
KBRN, Tarakan : Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mesih menunggu arahan dan surat edaran langsung dari pemerintah terkait buka dan tutup nya THM (Tempat Hiburan Malam), panti pijat, dsb.
Hal ini juga tertera dalam perda kepariwisataan tentang tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Namun, sejauh ini surat edaran terkait peraturan ini belum keluar. Sofyan selaku Kasat Satpol PP dan PMK akan tetap melakukan upayah penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
"Walaupun sampai saat ini surat edaran belum terbit, kita akan tetap melakukannya nanti, karena yang kita gunakan sebagai dasar dilapangan adalah peraturan daerah Kota Tarakan" ujar Sofyan dalam dialog di RRI Tarakan.
Sofyan merasa masyarakat Kota Tarakan sudah pasti tau perda terkait hal ini. (Dilla)
Sumber : RRI.co.id