Pangkalan Tegaskan Distribusi LPG Kg Sesuai Aturan
KBRN, Tarakan: Pangkalan di Kelurahan Kampung Enam, Mega Palinggi menegaskan pihaknya telah menerapkan aturan dalam pendistribusian LPG 3 Kg.
Pangkalan yang dikelola Mega Palinggi berada di RT 11, Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur. Pangkalan ini merupakan pengalihan dari Pangkalan Beddu.
Pangkalannya melayani masyarakat di tiga RT di Kelurahan Kampung Enam. Yaitu RT 05, 06 dan RT 12. Dengan alokasi tabung setiap pendistribusian mencapai 100 tabung.
Ia pun sudah mengatur mekanisme pendistribusian sehingga dipastikan semua terdistribusi secara merata.
“Kalau berdasarkan SOP-nya kita tetap mengikuti aturan yang ada. Tapi dari 3 RT itu, Alhamdulillah selama ini berjalan baik. Di awal saja pengalihan itu memang masih ada selisih paham. Tapi sekarang sudah berjalan setahun, sudah nyaman,” ujar Mega Palinggi kepada awak media, Senin (3/1/2025).
Adapun harga jualnya, menurut Mega Palinggi, ia terapkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Kota Tarakan yaitu Rp 16.626 pertabung.
Ia menegaskan, selama menjadi pangkalan, tidak pernah memberikan kepada orang di luar daftar yang sudah ditetapkan.
Untuk mencegah adanya pengecer, pihaknya juga bekerjasama dengan Ketua RT untuk mengimbau masyarakatnya agar tidak menjual lagi ke warga lain.
Karena itu, ia menilai sejauh ini belum menerima laporan ada warga sekitar yang menjual lagi LPG 3 Kg ke luar.
“Kita kerjasama sama Ketua RT. Selama ini mereka sudah ditegaskan kalau andai kata yang ketahuan langsung di black list sama Ketua RT-nya,” tegas Mega Palinggi. (Rajab)
Sumber : RRI.co.id