Pelantikan Pejabat Fungsional Sesuai Aturan

Pelantikan Pejabat Fungsional Sesuai Aturan

KBRN, Tarakan: Penjabat Wali Kota Tarakan, Bustan menegaskan 19 pejabat fungsional yang dilantik telah sesuai aturan dan memenuhi persyaratan untuk dilantik. Hal itu ditegaskannya usai melantik 19 pejabat fungsional di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Jumat (31/1/2025). 

"Pelantikan jabatan fungsional  tadi sudah sesuai dengan aturan. Sudah dapat restu dari BKN dan sudah saya sampaikan juga ke Kemendagri," tegas Bustan kepada awak media. 

Menurutnya, pejabat fungsional ini baru dilantik karena telah memenuhi syarat. Seperti mengikuti sertifikasi uji kompetensi sesuai bidang serta persyaratan yang ditentukan oleh BKN. 

Bustan berharap pejabat yang dilantik ini dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menunjukkan dedikasi dan loyalitas terhadap pekerjaan. 

Mereka akan ditempatkan di beberapa perangkat daerah. Seperti Inspektorat, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) serta di sekretariat daerah. 

"Kita berharap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,  bekerja secara profesional, loyal kepada pekerjaan dan memegang teguh rahasia jabatan," harap Bustan. (Rajab) 

Sumber : RRI.co.id

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya