Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025

Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025

TARAKAN – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., turut serta secara daring dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025 pada Senin (9/12/2024). 

Rakor ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta diikuti bersama sejumlah menteri seperti Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Pertanian. 

Pada rakor ini, dibahas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan ketentuan bahwa nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP. Kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari nilai tahun sebelumnya. Penetapan ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Jadwal penetapan upah minimum juga disampaikan, di mana UMP 2025 dan UMSP 2025 harus diumumkan paling lambat 11 Desember 2024, sementara UMK 2025 dan UMSK 2025 paling lambat 18 Desember 2024. Seluruh upah minimum tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Pemerintah juga tengah mempersiapkan kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial untuk memastikan penyesuaian upah tidak menimbulkan beban yang berlebihan. Kepala daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait agar kebijakan upah minimum ini dapat diimplementasikan secara lancar tanpa menimbulkan polemik yang berdampak pada stabilitas ekonomi.

Rakor tersebut juga membahas perkembangan inflasi di tingkat nasional dan daerah. Tingkat inflasi secara year-on-year tercatat sebesar 1,55 persen, sementara inflasi month-to-month berada di angka 0,30 persen. 

Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pengendalian inflasi dengan memprioritaskan swasembada pangan. Menurutnya, Indonesia harus mampu mandiri dalam ketahanan pangan tanpa bergantung pada negara lain. Presiden juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan swasembada pangan guna mendukung kemandirian pangan di daerah.

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya