Pj. Wali Kota Memimpin Rapat Membahas Permenaker No. 16 Tahun 2024
TARAKAN – Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., memimpin rapat membahas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Minggu (8/12/2024).
Rapat ini berlangsung di ruang rapat wali kota, dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Badan Pusat Statistik (BPS) Tarakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja, serta sejumlah perwakilan perusahaan di Kota Tarakan.
Pada tahun 2024, Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tercatat mengalami kenaikan sebesar 3,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadikannya yang tertinggi di wilayah Kalimantan Utara. Berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024, upah minimum akan kembali naik sebesar 6,5 persen mulai Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, Pj. Wali Kota menyoroti potensi dampak dari kenaikan upah minimum terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Tarakan. "Kenaikan upah minimum tentu membawa dampak positif bagi daya beli masyarakat. Namun, kita juga perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam menyesuaikan beban operasional mereka," ujarnya.
Kenaikan upah minimum yang signifikan ini diperkirakan dapat memengaruhi stabilitas perusahaan yang dikhawatirkan berujung pada pengurangan tenaga kerja. Oleh karena itu, rapat ini menjadi forum penting untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja.
Pj. Wali Kota menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha. "Melalui dialog dan kerja sama, kami berharap dapat menemukan solusi terbaik agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan dampak negatif yang besar," tambahnya.