DPRD dan Pemkot Tarakan Resmi Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025-2045

DPRD dan Pemkot Tarakan Resmi Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025-2045
 TARAKAN – DPRD dan Pemerintah Kota Tarakan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tarakan Tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna XXI Masa Persidangan II Tahun Persidangan 2024/2025, Sabtu (7/12/2024). 

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap raperda ini. Ia mengungkapkan bahwa proses penyusunan Ranperda RPJPD telah melalui penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan serta saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kota Tarakan. 

“Dokumen RPJPD ini tidak hanya merupakan bagian penting dari sistem perencanaan pembangunan daerah, tetapi juga merupakan dokumen terintegrasi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJPD Provinsi Kalimantan Utara, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelas Pj. Wali Kota. 

RPJPD Kota Tarakan Tahun 2025-2045 menjadi kerangka strategis bagi pembangunan Kota Tarakan dalam jangka panjang, mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan nasional untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan terarah.

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya