Pj. Wali Kota Membuka Sosialisasi Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing di Kota Tarakan
Dr. Bustan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak di Kota Tarakan yang selama ini aktif menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota, menjadikan kerja sama ini modal besar dalam membangun Tarakan sebagai kota maju dan sejahtera. Pemerintah Kota Tarakan, lanjutnya, terus berkomitmen mendukung pelaksanaan pemantauan orang asing sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang melibatkan Pemerintah Daerah dalam pengawasan.
Tarakan, sebagai pusat pergerakan orang dan barang di Kaltara, menjadi daerah yang cukup terbuka untuk kunjungan orang asing, baik untuk bekerja maupun berwisata. Menyikapi hal ini, Dr. Bustan menekankan pentingnya kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lainnya yang mungkin terjadi, terutama di tengah meningkatnya investasi dan masuknya tenaga kerja asing ke Kaltara.
Di akhir sambutannya, Dr. Bustan mengajak seluruh instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam pengawasan kegiatan orang asing agar izin yang diberikan tidak disalahgunakan. “Kita semua tentu tidak ingin izin yang ada disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum, seperti perdagangan manusia, penyelundupan