Penyerahan Secara Simbolis Alat Rekam Pajak dari Bankaltimtara Kepada Pemerintah Kota Tarakan
TARAKAN-Pimpinan PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Cabang Tarakan, Muhammad Ali menyerahkan secara simbolis 40 unit alat rekam pajak kepada Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes pada kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Tarakan di Gedung serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan (22/9).
Penyerahan alat rekam pajak tersebut merupakan kelanjutan dari program kerjasama Pemerintah Kota Tarakan dengan Bankaltimtara Cabang Tarakan. Pada tahap sebelumnya telah diserahkan 50 unit alat rekam pajak yang dilakukan secara bertahap sejak tahun 2020 sd 2022 dan pada tahun 2023 ini, Bankaltimtara kembali menyerahkan 40 unit alat rekam pajak yang terdiri atas 27 unit Terminal Monitoring Device (TMD) dan 13 unit Mobile POS yang akan digunakan pada objek pajak retoran (Café/Rumah Makan).
Hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh Bidang Pendapatan BPKPAD Kota Tarakan terhadap 50 unit alat rekam pajak yang telah digunakan pada 20 objek pajak hotel dan 30 objek pajak restoran telah memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah khususnya dari objek pajak hotel dan retoran.
Penerimaan paja hotel dari 20 hotel pengguna alat rekam pajak pada tahun 2020 tercatat Rp3,3 Milyar kemudian tumbuh menjadi Rp5,46 Milyar pada tahun 2021 dan pada tahun 2022 mencapai Rp6,82 Milyar atau mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 44,98 %.
Realisasi penerimaan pajak restoran dari 30 objek pajak restoran yang telah menggunakan alat rekm pajak pada tahun 2020 tercatat Rp1,04 Milyar kemudian tumbuh signifikan menjadi Rp5,46 Milyar pada tahun 2021 dan pada tahun 2022 mencapai Rp6,82 Milyar atau mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 120,97 %.
Secara keseluruhan, pemanfaatan alat rekam pajak juga memberikan dampak yang cukup besar terhadap peningkatan pendapatan daerah dari objek pajak hotel dan retoran. Tahun 2020 total pendapatan daerah dari objek pajak hotel dan restoran tercatat sebesar Rp11,45 Milyar kemudian tumbuh menjadi Rp14,65 Milyar pada tahun 2021 dan pada tahun 2022 telah mencapai Rp19,48 Milyar. Bahkan realisasi pada periode 19 September 2023 total pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran telah mencapai Rp20,76 Milyar.
Efektifitas dari pemanfaatan alat rekam pajak tentu tidak hanya dikarenakan keberadaan alat rekamnya saja, namun diperlukan monitoring dan pengawasan yang ekstra baik dari Bidang Pendapatan BPKPAD Kota Tarakan maupun masyarakat secara umum termasuk media massa. Upaya pengawasan dan monitoring yang telah dilakukan diantaranya melakukan uji petik/silent operation terhadap nota/struk pembayaran, memberikan pembinaan dan teguran bagi Wajib Pajak bahkan sampai pada kegiatan pemeriksaan pajak daerah yang dilakukan oleh Tim Terpadu.
Masyarakat/konsumen termasuk media massa juga diharapkan ikut serta membantu melakukan pengawasan penggunaan alat rekam pajak guna memastikan bahwa pajak yang kita bayar atau dipungut oleh pengelola hotel dan restoran disampaikan kepada Pemerintah Kota Tarakan. Salah satu bentuk pengawasan yang dapat dilakukan adalah dengan selalu meminta/mengambil struk pembayaran sebelum meninggalkan kasir dan mengirimkan ke nomor WhatsApp Center Info Pajak Daerah Kota Tarakan di nomor 0811-5255-225.
Sumber : tarakankota.go.id