Penyerahan SK PPPK serta Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK

Pemerintah Kota Tarakan menyelenggarakan penyerahan SK bagi PPPK serta perjanjian kerja PPPK formasi tahun 2022 bertempat di Gedung Serba Guna Kantor Wali Kota Tarakan, Rabu (19/7).

Sebanyak 61 PPPK formasi tahun 2022 dan 3 PPPK formasi tahun 2021 menerima SK Penetapan sebagai PPPK dan SK sebagai Jabatan Fungsional.

Selain daripada penyerahan 2 SK tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes kepada 61 PPPK formasi tahun 2022 yang merupakan bagian dari ASN dengan jabatan fungsional.

Turut hadir juga Wakil Wali Kota, Effendi Djuprianto, Sekretaris Daerah Kota Tarakan, H. A. Hamid, S.E, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, serta beberapa kepala Perangkat Daerah yang memiliki PPPK formasi di tahun 2022 lalu.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, untuk menyerahkan SK kepada peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus serta memberikan perjanjian kerja kepada mereka yang lulus sebagai acuan PPPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

61 PPPK tersebut terdiri dari 52 tenaga pendidik dan 9 tenaga kesehatan. Di samping itu, turut hadir pula 3 PPPK formasi tahun 2021 untuk menerima penyerahan SK tersebut.

Sepatah kata dalam sambutannya, Wali Kota Tarakan berpesan agar PPPK menginternalisasi core value BerAKHLAK dalam menjalankan tugas dan menjaga marwah ASN Pemerintah Kota Tarakan.

@tarakankota #ASNberAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #TarakanSmartCity #BKPSDMTarakan #NeverGiveUp
Sumber : BKPSDM

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya