Pekan Panutan dan Asistensi Pengisian SPT Tahun Pajak 2022
TARAKAN ? Pada kegiatan Pekan Panutan dan Asistensi Pengisian SPT Tahun Pajak 2022, Wali Kota Tarakan dr.H.Khairul, M.Kes., mengajak seluruh ASN dan masyarakat Kota Tarakan untuk taat pajak, Senin (16/01/2023).
Bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto, Katua DPRD Kota Tarakan, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD dan Direktur Perumda Kota Tarakan.
Pajak dalam hal ini PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh pasal 21 berkontribusi besar bagi Pemerintah mulai di tingkat pusat hingga ke tingkat daerah. Sebanyak 8,4 % dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh pasal 21 akan dikembalikan kepada APBD dalam bentuk dana bagi hasil.
Wali Kota dalam sambutannya mengungkapkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam kewajiban pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi.
?Untuk itu, kepada segenap Kepala OPD yang hadir dalam kesempatan ini untuk dapat menjadi contoh dalam pelaporan SPT tahunan 2022 bagi staf masing-masing, dan tidak lupa pula untuk mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan integrasi NIK dan NPWP yang merupakan program dari DJP Kemenkeu,? ucap Wali Kota.
Sebagai bentuk apresiasi, di kesempatan tersebut KPP Pratama Kota Tarakan memberikan penghargaan kepada Instansi Pemerintah Kota Tarakan atas Kepatuhan SPT Tertinggi.
@tarakankota #tarakan #tarakansmartcity #kaltara #nevergiveup
Sumber : Humas