Rapat Paripurna Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TARAKAN – Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Utama DPRD disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan ini diperoleh setelah dilakukan pengambilan keputusan DPRD Kota Tarakan dan persetujuan antara pihak eksekutif dan legislatif pada Rabu malam (13/7) pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.

Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., yang hadir bersama Wawali dan jajaran Perangkat Daerah, pada paripurna ini menyampaikan apresiasi dan penghargaannya atas persetujuan ini.

Rapat Paripurna ini kemudian diakhiri dengan penandatangan Nota persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan yang masing-masing ditandatangani oleh Wali Kota dan unsur Pimpinan DPRD Kota Tarakan.

Sumber : Humas

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya