Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

TARAKAN – Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan ini diperoleh setelah dilakukan pengambilan keputusan DPRD Kota Tarakan dan persetujuan antara pihak eksekutif dan legislatif pada Sabtu malam (25/6) pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.

Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto, yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut ini menyampaikan apresiasi dan penghargaannya atas persetujuan ini. Ia pun menyampaikan bahwa berbagai masukan yang telah disampaikan selama proses pembahasan Raperda ini pun telah menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kota Tarakan.

Rapat Paripurna ini kemudian diakhiri dengan penandatangan Nota persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan yang masing-masing ditandatangani oleh Wawali dan Wakil Ketua I DPRD Kota Tatakan.

Sumber : Humas

Berita Setelahnya Berita Sebelumnya